Jumlah anak berusia 13-15 tahun yang sedang belajar dan/atau sudah menyelesaikan pendidikan menengah pertama pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau satuan pendidikan formal lain yang sederajat baik satuan pendidikan negeri maupun swasta, sedangkan untuk pendidikan pesantren formal terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) jenjang Wustha (setara SMP/MTs), dalam kurun waktu 1 tahun anggaran pada tahun ajaran baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
23/04/2025 23:55:26
23/04/2025 23:55:26
23/04/2025 23:55:26
32 Dilihat / Download