Jumlah anak berusia 7-12 tahun yang sedang belajar dan/atau sudah menyelesaikan pendidikan dasar pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau satuan pendidikan formal lain yang sederajat baik satuan pendidikan negeri maupun swasta, sedangkan untuk pendidikan pesantren formal terdiri dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) jenjang Ula (setara SD/MI), dalam kurun waktu 1 tahun anggaran pada tahun ajaran baru di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
24/04/2025 00:22:18
24/04/2025 00:22:18
24/04/2025 00:22:18
36 Dilihat / Download